Teks berita merupakan suatu teks yang berisikan informasi mengenai suatu hal atau kejadian yang terjadi dan masih hangat diperbincangkan oleh banyak orang.Teks berita biasanya disiarkan melalui media elektronik atau media cetak seperti koran dan majalah.Dengan membaca teks berita kita dapat memperoleh informasi mengenai suatu hal yang dapat menambah wawasan kita sehingga dapat berfikir secara kreatif, efektif dan kritis terhadap suatu masalah.
Struktur Teks Berita
Teks berita terdiri 3 (tiga) struktur yang saling berkaitan membentuk suatu teks menjadi sebuah kesatuan teks yang utuh.Struktur Teks berita sendiri terdiri dari Orientasi, Peristiwa, dan Sumber berita.Untuk mengetahuinya lebih dalam mengenai struktur tersebut berikut di bawah ini terdapat penjelasannya mengenai setiap struktur tersebut.
- Orientasi Berita, berisikikan tentang awal atau pembukaan dari suatu kejadian atau peristiwa yang akan diberitakan.Pada bagian ini biasanya berisi tentang penjelasan secara singkat mengenai informasi yang akan diberitakan tersebut.
- Peristiwa, berisikan tentang inti pokok dari permasalahan yang dibahas di dalam berita.Pada bagian ini akan dijelaskan tentang jalannya kejadian dari awal hingga akhir berdasarkan fakta asli.
- Sumber Berita,Berisi mengenai asal didapatnya informasi yang diberitakan .Bagian ini biasa terletak di akhir berita namun tidak jarang peletakannya terdapat di dalam berita itu sendiri.
Sama seperti teks-teks lainnya, teks berita juga memiliki ciri-ciri khusus untuk membantu kita membedakannya dengan teks lain. Ciri-ciri dari teks berita adalah sebagai berikut :
- Adanya Keterangan
- Terdapat Verba transitif
- Terdapat Verba pawarta
Ciri Kebahasaan Teks Berita
Ciri kebahasaan teks berita merupakan ciri-ciri yang ada pada sebuah teks berita, sehingga sebuah teks dapat dikatakan sebagai teks berita. Berikut ini ciri-cirinya :
- Fokus pada peristiwa yang terjadi bukan pada pelakunya.
- Menggunakan verba pewarta yang berisikan kalimat pemberitahuan informasi.
- Menggunakan verba transitif.
- Menggunakan kalimat langsung dan kalimat tidak langsung
- Terdapat penjelasan mengenai waktu dan tempat terjadinya suatu peristiwa
- Biasanya menggunakan verba perilaku, yaitu kata kerja yang menunjukkan perilaku.
Kaidah Kebahasaan Teks Berita
1. Keteragan :
2. Verba Transitif
- Waktu
- Tempat ( Kata depan, di, dari, ke, sampai, dan dalam )
- Cara ( dengan, secara, melalui )
- Penyebab ( konjungsi, karena atau lantaran )
- Tujuan ( di ditandai dengan kata untuk, guna, bagi, buat, dan demi )
- Aposisi ( menjelaskan kata benda dengan tanda diapit, tanda koma, pisah atau kurung )
- Tambahan ( menjelaskan kata benda tetapi tidak dapat menggantikan unsur yang diterangkan )
- Pewatas ( memberikan pembatas kata benda dan tidak dapat ditiadakan )
- Penyerta ( dengan, tanpa atau bersama )
- Alat ( dengan atau tanpa )
- Similatif ( kesamaan atau kemiripan dari kedua kejadian ( seperti, bagai, laksana ))
- Kesalingan ( perbuatan dilakukan dengan silih berganti, ( tanda satu sama lain ))
- Verba yang memerlukan dua nomina, satu sebagai subjek dan satunya lagi sebagai objek dalam kalimat aktif ( Contoh ; Bapak menendang Bola bisa di pasifkan menjadi Bola ditendang Bapak | yang terpenting kalian harus bisa menpasifkan suatu kalimat dan yang paling mudah dipasifkan adalah kata yang mengandung kata me-)
- Kata yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu percakapan. Kata ujar merupakan salah satu Contoh verba pewarta ( yang perlu diperhatikan disini, bila kalian mencari Verba Pewarta sangatlah mudah dicari di KORAN, pasti kalian akan dengan mudah menemukan kalimat yang bertanda ".." setelah itu terdapat tulisan : kata, ujar, dll )
Unsur Pembentuk Teks Berita
Teks berita biasanya mengandung susunan paragraf yang berisikan 5W 1 H. 5W 1H merupakan singkatan dari What, Where, When, Who, Why, and How. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
Sumber : kaltim prokal
PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS) Balikpapan menyandang status baru. Paling mahal Indonesia dalam tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPU) untuk penerbangan internasional.
Tarif PJPU atau yang dikenal airport tax di Bandara Sepinggan sebesar Rp 225 ribu. Mengalahkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta T3 Ultimate yang memiliki tarif Rp 200 ribu dan Bandara Husein Sastranegara Bandung Rp 130 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2016.
General Manager Bandara SAMSS Balikpapan Pujiono mengatakan, dari empat bandara yang dikelola Angkasa Pura I, hanya Bandara Sepinggan yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif PJPU. “Namun, sebelumnya memang sudah ada survei untuk menaikkan tarif ini. Apapun yang kita usulkan harus dengan persetujuan Kementerian Perhubungan,” katanya kemarin. Tak hanya penerbangan internasional, airport tax penerbangan domestik juga ikut naik. Dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Pujiono mengatakan, airport tax yang dibebankan pada penumpang, sesungguhnya akan berdampak pada penumpang sendiri. Sebab, setiap penumpang berhak menikmati jasa pelayanan dan fasilitas di bandara tersebut. Efek lainnya, sambung dia jumlah pendapatan Angkasa Pura I Bandara Sepinggan pada tahun depan juga naik. “Saat ini masih Rp 480 miliar per tahun, targetnya 2017 menjadi Rp 600 miliar. Nantinya ada pendapatan dari tenant juga,” ucapnya.
Sementara itu, Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan keinginan penyesuaian tarif airport tax kepada Kementerian Perhubungan sejak akhir 2015. Kemudian baru disetujui bulan lalu. Besaran tarif meliputi biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 persen. Airport tax sudah termasuk dalam tiket penumpang.
“Penyesuaian tarif dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan. Adapun tujuan lain untuk mengembalikan biaya pokok dan investasi pengembangan pintu gerbang pariwisata dan bisnis di wilayah Kaltim,” ungkapnya. Selain itu, penyesuaian tarif ini juga bertujuan mendukung upaya Angkasa Pura I dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi seluruh para pengguna jasa bandara. Penetapan tarif sesuai dengan UU 1/2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 243, ditentukan bahwa setiap ketentuan dan prosedur tarif jasa diatur oleh Menteri Perhubungan. (*/gel/riz/k15)
- What yaitu menyatakan apa yang diinformasikan pada teks berita.
- Where yaitu menyatakan dimana peristiwa pada teks berita itu terjadi.
- When yaitu menyatakan kapan peristiwa pada teks berita itu terjadi.
- Who yaitu menyatakan siapa yang terlibat pada teks berita itu terjadi.
- Why yaitu menyatakan kenapa peristiwa pada teks berita itu terjadi.
- How yaitu menyatakan bagaimana peristiwa pada teks berita itu terjadi.
Contoh Teks Berita
Berikut ini terdapat contoh teks berita yang mengikuti prinsip 5W 1H. Simak beritanya dibawah ini :
|
Sumber : kaltim prokal
PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS) Balikpapan menyandang status baru. Paling mahal Indonesia dalam tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPU) untuk penerbangan internasional.
Tarif PJPU atau yang dikenal airport tax di Bandara Sepinggan sebesar Rp 225 ribu. Mengalahkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta T3 Ultimate yang memiliki tarif Rp 200 ribu dan Bandara Husein Sastranegara Bandung Rp 130 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2016.
General Manager Bandara SAMSS Balikpapan Pujiono mengatakan, dari empat bandara yang dikelola Angkasa Pura I, hanya Bandara Sepinggan yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif PJPU. “Namun, sebelumnya memang sudah ada survei untuk menaikkan tarif ini. Apapun yang kita usulkan harus dengan persetujuan Kementerian Perhubungan,” katanya kemarin. Tak hanya penerbangan internasional, airport tax penerbangan domestik juga ikut naik. Dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Pujiono mengatakan, airport tax yang dibebankan pada penumpang, sesungguhnya akan berdampak pada penumpang sendiri. Sebab, setiap penumpang berhak menikmati jasa pelayanan dan fasilitas di bandara tersebut. Efek lainnya, sambung dia jumlah pendapatan Angkasa Pura I Bandara Sepinggan pada tahun depan juga naik. “Saat ini masih Rp 480 miliar per tahun, targetnya 2017 menjadi Rp 600 miliar. Nantinya ada pendapatan dari tenant juga,” ucapnya.
Sementara itu, Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan keinginan penyesuaian tarif airport tax kepada Kementerian Perhubungan sejak akhir 2015. Kemudian baru disetujui bulan lalu. Besaran tarif meliputi biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 persen. Airport tax sudah termasuk dalam tiket penumpang.
“Penyesuaian tarif dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan. Adapun tujuan lain untuk mengembalikan biaya pokok dan investasi pengembangan pintu gerbang pariwisata dan bisnis di wilayah Kaltim,” ungkapnya. Selain itu, penyesuaian tarif ini juga bertujuan mendukung upaya Angkasa Pura I dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi seluruh para pengguna jasa bandara. Penetapan tarif sesuai dengan UU 1/2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 243, ditentukan bahwa setiap ketentuan dan prosedur tarif jasa diatur oleh Menteri Perhubungan. (*/gel/riz/k15)
Komentar
Posting Komentar